Jumat, 22 Juli 2011

Kode Etik Guru Indonesia

Peranan guru semakin penting dalam era global. Hanya melalui bimbingan guru yang profesional, setiap siswa dapat menjadi sumber daya manusia yang berkualitas, kompetitif dan produktif sebagai aset nasional dalam menghadapi persaingan yang makin ketat dan berat sekarang dan dimasa datang.

Dalam melaksanakan tugas profesinya guru Indonesia menyadari sepenuhnya bahwa perlu ditetapkan Kode Etik Guru Indonesia sebagai pedoman bersikap dan berperilaku yang mengejewantah dalam bentuk nilai-nilai moral dan etika dalam jabatan guru sebagai pendidik putera-puteri bangsa

BAGIAN SATU

Pengertian, Tujuan, dan Fungsi

Pasal 1

(1) Kode Etik Guru Indonesia adalah norma dan asas yang disepakati dan diterima oleh guru-guru Indonesia sebagai pedoman sikap dan perilaku dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pendidik, anggota masyarakat, dan warga negara.

(2) Pedoman sikap dan perilaku sebagaimana yang dimaksud pasa ayat (1) pasal ini adalah nilai-nilai moral yang membedakan perilaku guru yang baik dan buruk, yang boleh dan tidak boleh dilaksanakan selama menunaikan tugas-tugas profesionalnya untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik, serta pergaulan sehari-hari di dalam dan di luar sekolah.

Pasal 2

(1) Kode Etik Guru Indonesia merupakan pedoman sikap dan perilaku bertujuan menempatkan guru sebagai profesi terhormat, mulia, dan bermartabat yang dilindungi undang-undang.

(2) Kode Etik Guru Indonesia berfungsi sebagai seperangkat prinsip dan norma moral yang melandasi pelaksanaan tugas dan layanan profesional guru dalam hubungannya dengan peserta didik, orangtua/wali siswa, sekolah dan rekan seprofesi, organisasi profesi, dan pemerintah sesuai dengan nilai-nilai agama, pendidikan, sosial, etika, dan kemanusiaan.

BAGIAN DUA

Sumpah/Janji Guru Indonesia

Pasal 3

(1) Setiap guru mengucapkan sumpah/janji guru Indonesia sebagai wujud pemahaman, penerimaan, penghormatan, dan kesediaan untuk mematuhi nilai-nilai moral yang termuat di dalam Kode Etik Guru Indonesia sebagai pedoman bersikap dan berperilaku, baik di sekolah maupun di lingkungan masyarakat.

(2) Sumpah/janji guru Indonesia diucapkan di hadapan pengurus organisasi profesi guru dan pejabat yang berwenang di wilayah kerja masing-masing.

(3) Setiap pengambilan sumpah/janji guru Indonesia dihadiri oleh penyelenggara satuan pendidikan.

Pasal 4

(1) Naskah sumpah/janji guru Indonesia dilampirkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Kode Etik Guru Indonesia.

(2) Pengambilan sumpah/janji guru Indonesia dapat dilaksanakan secara perorangan atau kelompok sebelum melaksanakan tugas.

BAGIAN TIGA

Nilai-nilai Dasar dan Nilai-nilai Operasional

Pasal 5

Kode Etik Guru Indonesia bersumber dari:

(1) Nilai-nilai agama dan Pancasila.

(2) Nilai-nilai kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.

(3) Nilai-nilai jatidiri, harkat, dan martabat manusia yang meliputi perkembangan kesehatan jasmaniah. emosional, intelektual, sosial, dan spiritual,

Pasal 6

(1) Hubungan Guru dengan Peserta Didik:

a. Guru berprilaku secara profesional dalam melaksanakan tugas mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi proses dan hasil pembelajaran.

b. Guru membimbing peserta didik untuk memahami, menghayati, dan mengamalkan hak-hak dan kewajibannya sebagai individu, warga sekolah, dan anggota masyarakat.

c. Guru mengakui bahwa setiap peserta didik memiliki karakteristik secara individual dan masing-masingnya berhak atas layanan pembelajaran.

d. Guru menghimpun informasi tentang peserta didik dan menggunakannya untuk kepentingan proses kependidikan.

e. Guru secara perseorangan atau bersama-sama secara terus-menerus berusaha menciptakan, memelihara, dan mengembangkan suasana sekolah yang menyenangkan sebagai lingkungan belajar yang efektif dan efisien bagi peserta didik.

f. Guru menjalin hubungan dengan peserta didik yang dilandasi rasa kasih sayang dan menghindarkan diri dari tindak kekerasan fisik yang di luar batas kaidah pendidikan.

g. Guru berusaha secara manusiawi untuk mencegah setiap gangguan yang dapat mempengaruhi perkembangan negatif bagi peserta didik.

h. Guru secara langsung mencurahkan usaha-usaha profesionalnya untuk membantu peserta didik dalam mengembangkan keseluruhan kepribadiannya, termasuk kemampuannya untuk berkarya.

i. Guru menjunjung tinggi harga diri, integritas, dan tidak sekali-kali merendahkan martabat peserta didiknya.

j. Guru bertindak dan memandang semua tindakan peserta didiknya secara adil.

k. Guru berperilaku taat asas kepada hukum dan menjunjung tinggi kebutuhan dan hak-hak peserta didiknya.

l. Guru terpanggil hati nurani dan moralnya untuk secara tekun dan penuh perhatian bagi pertumbuhan dan perkembangan peserta didiknya.

m. Guru membuat usaha-usaha yang rasional untuk melindungi peserta didiknya dari kondisi-kondisi yang menghambat proses belajar, menimbulkan gangguan kesehatan, dan keamanan.

n. Guru tidak membuka rahasia pribadi peserta didiknya untuk alasan-alasan yang tidak ada kaitannya dengan kepentingan pendidikan, hukum, kesehatan, dan kemanusiaan.

o. Guru tidak menggunakan hubungan dan tindakan profesionalnya kepada peserta didik dengan cara-cara yang melanggar norma sosial, kebudayaan, moral, dan agama.

p. Guru tidak menggunakan hubungan dan tindakan profesional dengan peserta didiknya untuk memperoleh keuntungan-keuntungan pribadi.

(2) Hubungan Guru dengan Orangtua/Wali Murid :

a. Guru berusaha membina hubungan kerjasama yang efektif dan efisien dengan orangtua/wali siswa dalam melaksanakan proses pendidikan.

b. Guru memberikan informasi kepada orangtua/wali secara jujur dan objektif mengenai perkembangan peserta didik.

c. Guru merahasiakan informasi setiap peserta didik kepada orang lain yang bukan orangtua/walinya.

d. Guru memotivasi orangtua/wali siswa untuk beradaptasi dan berpartisipasi dalam memajukan dan meningkatkan kualitas pendidikan.

e. Guru bekomunikasi secara baik dengan orangtua/wali siswa mengenai kondisi dan kemajuan peserta didik dan proses kependidikan pada umumnya.

f. Guru menjunjung tinggi hak orangtua/wali siswa untuk berkonsultasi denganya berkaitan dengan kesejahteraan, kemajuan, dan cita-cita anak atau anak-anak akan pendidikan.

g. Guru tidak melakukan hubungan dan tindakan profesional dengan orangtua/wali siswa untuk memperoleh keuntungan-keuntungan pribadi.

(3) Hubungan Guru dengan Masyarakat :

a. Guru menjalin komunikasi dan kerjasama yang harmonis, efektif, dan efisien dengan masyarakat untuk memajukan dan mengembangkan pendidikan.

b. Guru mengakomodasikan aspirasi masyarakat dalam mengembangkan dan meningkatkan kualitas pendidikan dan pembelajaran.

c. Guru peka terhadap perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat.

d. Guru bekerjasama secara arif dengan masyarakat untuk meningkatkan prestise dan martabat profesinya.

e. Guru melakukan semua usaha untuk secara bersama-sama dengan masyarakat berperan aktif dalam pendidikan dan meningkatkan kesejahteraan peserta didiknya.

f. Guru mememberikan pandangan profesional, menjunjung tinggi nilai-nilai agama, hukum, moral, dan kemanusiaan dalam berhubungan dengan masyarakat.

g. Guru tidak membocorkan rahasia sejawat dan peserta didiknya kepada masyarakat.

h. Guru tidak menampilkan diri secara ekslusif dalam kehidupan bermasyarakat.

(4) Hubungan Guru dengan Sekolah dan Rekan Sejawat:

a. Guru memelihara dan meningkatkan kinerja, prestasi, dan reputasi sekolah.

b. Guru memotivasi diri dan rekan sejawat secara aktif dan kreatif dalam melaksanakan proses pendidikan.

c. Guru menciptakan suasana sekolah yang kondusif.

d. Guru menciptakan suasana kekeluargaan di didalam dan luar sekolah.

e. Guru menghormati rekan sejawat.

f. Guru saling membimbing antarsesama rekan sejawat.

g. Guru menjunjung tinggi martabat profesionalisme dan hubungan kesejawatan dengan standar dan kearifan profesional.

h. Guru dengan berbagai cara harus membantu rekan-rekan juniornya untuk tumbuh secara profesional dan memilih jenis pelatihan yang relevan dengan tuntutan profesionalitasnya.

i. Guru menerima otoritas kolega seniornya untuk mengekspresikan pendapat-pendapat profesional berkaitan dengan tugas-tugas pendidikan dan pembelajaran.

j. Guru membasiskan-diri pada nilai-nilai agama, moral, dan kemanusiaan dalam setiap tindakan profesional dengan sejawat.

k. Guru memiliki beban moral untuk bersama-sama dengan sejawat meningkatkan keefektifan pribadi sebagai guru dalam menjalankan tugas-tugas profesional pendidikan dan pembelajaran.

l. Guru mengoreksi tindakan-tindakan sejawat yang menyimpang dari kaidah-kaidah agama, moral, kemanusiaan, dan martabat profesionalnya.

m. Guru tidak mengeluarkan pernyataan-keliru berkaitan dengan kualifikasi dan kompetensi sejawat atau calon sejawat.

n. Guru tidak melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang akan merendahkan marabat pribadi dan profesional sejawatnya.

o. Guru tidak mengoreksi tindakan-tindakan profesional sejawatnya atas dasar pendapat siswa atau masyarakat yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

p. Guru tidak membuka rahasia pribadi sejawat kecuali untuk pertimbangan-pertimbangan yang dapat dilegalkan secara hukum.

q. Guru tidak menciptakan kondisi atau bertindak yang langsung atau tidak langsung akan memunculkan konflik dengan sejawat.

(5) Hubungan Guru dengan Profesi :

a. Guru menjunjung tinggi jabatan guru sebagai sebuah profesi.

b. Guru berusaha mengembangkan dan memajukan disiplin ilmu pendidikan dan mata pelajaran yang diajarkan.

c. Guru terus menerus meningkatkan kompetensinya.

d. Guru menunjung tinggi tindakan dan pertimbangan pribadi dalam menjalankan tugas-tugas profesional dan bertanggungjawab atas konsekuensinya.

e. Guru menerima tugas-tugas sebagai suatu bentuk tanggungjawab, inisiatif individual, dan integritas dalam tindakan-tindakan profesional lainnya.

f. Guru tidak melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang akan merendahkan martabat profesionalnya.

g. Guru tidak menerima janji, pemberian, dan pujian yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan-tindakan profesionalnya.

h. Guru tidak mengeluarkan pendapat dengan maksud menghindari tugas-tugas dan tanggungjawab yang muncul akibat kebijakan baru di bidang pendidikan dan pembelajaran.

(6) Hubungan Guru dengan Organisasi Profesinya :

a. Guru menjadi anggota organisasi profesi guru dan berperan serta secara aktif dalam melaksanakan program-program organisasi bagi kepentingan kependidikan.

b. Guru memantapkan dan memajukan organisasi profesi guru yang memberikan manfaat bagi kepentingan kependidikan.

c. Guru aktif mengembangkan organisasi profesi guru agar menjadi pusat informasi dan komunikasi pendidikan untuk kepentingan guru dan masyarakat.

d. Guru menunjung tinggi tindakan dan pertimbangan pribadi dalam menjalankan tugas-tugas organisasi profesi dan bertanggungjawab atas konsekuensinya.

e. Guru menerima tugas-tugas organisasi profesi sebagai suatu bentuk tanggungjawab, inisiatif individual, dan integritas dalam tindakan-tindakan profesional lainnya.

f. Guru tidak melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang dapat merendahkan martabat dan eksistensi organisasi profesinya.

g. Guru tidak mengeluarkan pendapat dan bersaksi palsu untuk memperoleh keuntungan pribadi dari organisasi profesinya.

h. Guru tidak menyatakan keluar dari keanggotaan sebagai organisasi profesi tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

(7) Hubungan Guru dengan Pemerintah:

a. Guru memiliki komitmen kuat untuk melaksanakan program pembangunan bidang pendidikan sebagaimana ditetapkan dalam UUD 1945, UU tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang tentang Guru dan Dosen, dan ketentuan perundang-undangan lainnya.

b. Guru membantu program pemerintah untuk mencerdaskan kehidupan yang berbudaya.

c. Guru berusaha menciptakan, memelihara dan meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

d. Guru tidak menghindari kewajiban yang dibebankan oleh pemerintah atau satuan pendidikan untuk kemajuan pendidikan dan pembelajaran.

e. Guru tidak melakukan tindakan pribadi atau kedinasan yang berakibat pada kerugian negara.

BAGIAN EMPAT

Pelaksanaan, Pelanggaran, dan Sanksi

Pasal 7

(1) Guru dan organisasi profesi guru bertanggungjawab atas pelaksanaan Kode Etik Guru Indonesia.

(2) Guru dan organisasi guru berkewajiban mensosialisasikan Kode Etik Guru Indonesia kepada rekan sejawat, penyelenggara pendidikan, masyarakat, dan pemerintah.

Pasal 8

(1) Pelanggaran adalah perilaku menyimpang dan atau tidak melaksanakana Kode Etik Guru Indonesia dan ketentuan perundangan yang berlaku yang berkaitan dengan profesi guru.

(2) Guru yang melanggar Kode Etik Guru Indonesia dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

(3) Jenis pelanggaran meliputi pelanggaran ringan, sedang, dan berat.

Pasal 9

(1) Pemberian rekomendasi sanksi terhadap guru yang melakukan pelanggaran terhdap Kode Etik Guru Indonesia menjadi wewenang Dewan Kehormatan Guru Indonesia.

(2) Pemberian sanksi oleh Dewan Kehormatan Guru Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus objektif, tidak diskriminatif, dan tidak bertentangan dengan anggaran dasar organisasi profesi serta peraturan perundang-undangan.

(3) Rekomendasi Dewan Kehormatan Guru Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan oleh organisasi profesi guru.

(4) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan upaya pembinaan kepada guru yang melakukan pelanggaran dan untuk menjaga harkat dan martabat profesi guru.

(5) Siapapun yang mengetahui telah terjadi pelanggaran Kode Etik Guru Indonesia wajib melapor kepada Dewan Kehormatan Guru Indonesia, organisasi profesi guru, atau pejabat yang berwenang.

(6) Setiap pelanggar dapat melakukan pembelaan diri dengan/atau tanpa bantuan organisasi profesi guru dan/atau penasihat hukum sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan dihadapan Dewan Kehormatan Guru Indonesia.

Bagian Lima

Ketentuan Tambahan

Pasal 10

Tenaga kerja asing yang dipekerjakan sebagai guru pada satuan pendidikan di Indonesia wajib mematuhi Kode Etik Guru Indonesia dan peraturan perundang-undangan.

Bagian Enam

Penutup

Pasal 11

(1) Setiap guru harus secara sungguh-sungguh menghayati, mengamalkan, serta menjunjung tinggi Kode Etik Guru Indonesia.

(2) Guru yang belum menjadi anggota organisasi profesi guru harus memilih organisasi profesi guru yang pembentukannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(3) Dewan Kehormatan Guru Indonesia menetapkan sanksi kepada guru yang telah secara nyata melanggar Kode Etik Guru Indonesia.

Minggu, 03 Juli 2011

9 GADIS YANG TIDAK DI NIKAHI LAKI-LAKI

Sebuah penelitian yang dilakukan oleh jurusan psikologi (ilmu jiwa) pada Fakultas Adab (sastra) di Universitas Zaqaqiq, Mesir dengan judul: "Kepribadian Remaja Putri, Tata Cara kesiapan Jiwa dalam Menghadapi Pernikahan, dan Masa Perubahan Jiwa Pasca Nikah Secara Khusus" menyimpulkan ada 9 tipe gadis yang tidak diminati oleh para pemuda:

Pertama: Gadis Pencemburu

Pencemburu adalah sifat pertama kali yang dihindari oleh para pemuda dari calon istri-istri mereka. Cemburu disini bermakna keraguan. Para pemuda itu menuntut adanya sebagian sifat cemburu yang memperkuat ikatan cinta, akan tetapi mereka menolak ketidak percayaan (keraguan) yang menimbulkan petaka dalam kehidupan rumah tangga. Mereka menginginkan kepercayaan dari para istri mereka, dan tidak suka jika mereka menceritakan atau mengungkap setiap langkah yang dilaluinya.

Kedua: Gadis Egois, sok menjadi ratu

Adapun gadis yang kedua adalah gadis yang egois, ingin berkuasa, menginginkan dari suaminya segenap kecintaan, ketundukan, dan kepasrahan hanya kepadanya saja. Dia akan marah jika melihat suaminya lebih mementingkan orang lain atau mencintai selain dirinya. Seperti cemburu kepada kerabat suami, atau teman-temannya. Perbuatan ini kadang menimbulkan banyak permasalahan. Dengan sikap seperti itu, dia telah mempersempit kepribadian suami, dan menyebabkan timbulnya permasalahan dengan kerabatnya. Dengan sikap seperti itu, dia telah menjadikan suami benci dengan kehidupan rumah tangganya. Sikap yang demikian tidak termasuk cinta, tetapi ambisi kepemilikan dan penguasaan. Maka wajib bagi gadis ini untuk menyadari bahwa mereka adalah kerabat suami, yang tidak mungkin ia bebas lepas dari mereka, begitu pula sebaliknya mereka tidak mungkin bebas lepas darinya.

Ketiga: Gadis Durhaka

Yaitu istri yang tidak ridha dengan kehidupannya. Dia senantiasa membangkang pada suami dan menggerutu tentang segala sesuatu. Dia tidak bersikap qonaah (menerima apa adanya), senantiasa menginginkan tambahan dan lebih. Dengan sikap seperti ini, dia telah menekan suami hingga mau memenuhi keinginannya. Dia tidak peduli darimana sang suami bisa memenuhi berbagai tuntutan itu, dan bagaimana ia bisa mendapatkan harta tersebut. Dia adalah jenis istri perusak. Dia hanya mencari untuk diri dan kebahagiannya sendiri, terutama harta, bukan cinta. Dia tidak menjaga suami atau rumahnya. Biasanya keadaan yang seperti ini berakhir dengan perceraian.

Keempat: Gadis yang cuek dan masa bodoh

Gadis ini tidak layak disebut sebagai seorang istri. Dia sama sekali tidak menaruh perhatian pada suami, tidak juga pada rumahnya. Tidak berusaha memenuhi kebutuhan suami atau permintaannya. Di sini sang suami merasa bahwa si istri tidak mencintainya, atau tidak menganggapnya. Kadang yang demikian membuat sang suami bersikap kasar kepada istri sebagai usaha untuk meluruskannya. Akan tetapi jika sang istri memiliki sifat seperti ini, maka akan sulit merubahnya. Hal ini menjadikan sang suami tidak menaruh perhatian terhadap istri, tidak mesra dengannya dalam segala hal, dan bisa menyebabkan perpisahan. Maka mulai sekarang seharusnya istri mulai memberikan perhatian terhadap suami.

Kelima: Gadis yang Kekanak-kanakkan

Yaitu gadis yang senantiasa tergantung pada ibunya, dan terus terikat dengannya, bersandar kepadanya dalam segala hal. Dia bertindak dengan malu, tidak mampu mengemban tanggung jawab. Kebanyakan ibunyalah yang memberikan keputusan dan berkuasa pada seluruh urusan rumah. Maka sang putripun bersandar kepadanya dalam segala hal seperti apa yang dia kerjakan saat masih kanak-kanak. Dengan sifat seperti itu, dia tidak layak menjadi seorang ibu bagi putra-putranya, dikarenakan putra-putranya akan menjadi pribadi-pribadi yang terputus, tidak utuh. Adapun sang suami, maka ia merasa seolah-olah telah menikahi ibu mertuanya, karena dialah yang mengatur segala keperluannya. Maka wajib bagi para gadis untuk belajar memikul tanggung jawab dan berbuat secara dewasa.

Keenam: Gadis yang meninggalkan Tugas Rumah Tangga

Kebanyakan gadis seperti ini adalah gadis yang bekerja (wanita karir). Akan tetapi, ada perbedaan antara istri yang bekerja dan istri yang pergi meninggalkan tanggung jawab rumah. Artinya ada banyak istri yang bekerja, tetapi mereka dapat melakukan segenap pekerjaan rumah tangga dan memberikan perhatian terhadap berbagai keperluan suami dan anak-anak mereka. Pekerjaan mereka tidak membuat mereka durhaka terhadap keluarga. Maka istri harus menyeimbangkan antara pekerjaan dengan suami dan anak-anaknya. Janganlah pekerjaan membuat keluarga terhalangi dari perhatian dan kasih sayangnya. Sehingga sang suami merasa kehilangan kemesraan, akhirnya timbullah permasalahan diantara mereka.

Ketujuh: Gadis yang Lemah

Yaitu seorang gadis yang terbiasa pasrah terhadap keadaan di sekitarnya, apakah terhadap keluarga atau teman-temannya. Dia sangat lemah untuk bisa mengambil keputusan dengan dirinya sendiri, tidak berusaha mengadakan musyawarah atau menampakkan pendapat apapun. Kepribadian yang lemah, penurut, dan tidak terbiasa memikul tanggung jawab. Kebanyakan penyebabnya adalah keluarga, yaitu dengan sikap keras sang ayah, dan diamnya ibu. Maka sang suamipun kehilangan teman yang bisa memberikan nasihat, atau masukan-masukan dalam berbagai urusannya.

Kedelapan: Gadis yang membuat was was

Yaitu gadis yang menggambarkan suaminya dengan gambaran yang terburuk. Sebagai contoh, jika suami terkena penyakit mulas, maka sang istri membesar-besarkannya serta meyakininya bahwa sang suami menderita usus buntu. Jika panas sang suami meningkat dia berkata bahwa dia telah terkena demam. Jika sang suami terlambat, dia berkeyakinan telah terjadi kecelakaan atau terkena sesuatu yang tidak disukai. Istri semacam ini akan mendorong suami untuk selalu was-was dan berkhayal macam-macam serta selalu khawatir.

Kesembilan: Gadis yang Sok Sempurna

Yaitu gadis yang berambisi untuk mengerjakan sesuatu dengan benar, dan terlalu berlebih-lebihan di dalamnya sehingga sang suami dan orang-orang yang tinggal di sekitarnya terkadang merasa jengkel. Sifat seperti itu membuatnya fanatik buta dalam kehidupan rumah tangga. Dia menginginkan kesempurnaan dalam segala hal. Jika pergi salah seorang teman maka harus membawa hadiah berharga dan mahal dibungkus dengan bungkus yang mewah dan seterusnya. Sifat seperti ini dimungkinkan akan membuat suami melakukan respon yang mungkin bisa menjadi seorang laki-laki yang keras dan menolak apa saja yang dilakukan istri, sekalipun perbuatan itu untuk kepentingannya, dan dia tidak lagi mementingkan keridhaan istrinya

Sekarang, carilah untuk dirimu sendiri wahai saudariku, sifat manakah dari kesembilan sifat tersebut yang kamu miliki? Kemudian bersihkanlah dari dirimu agar kehidupan rumah tanggamu selamat dan bahagia. (Zuhair Qarami. Majalah Qiblati).

www.beninghati.com

Istri Yang Di Anggap Durhaka Kepada Suami

Apabila dipanggil oleh suaminya ia tidak datang. Sabda Rasulullah SAW yang bermaksud:
“Apabila suami memanggil isterinya ke tempat tidur. ia tidak datang nescaya malaikat melaknat isteri itu sampai Subuh.” (Riwayat Bukhari dan Muslim)

Membantah suruhan atau perintah suami. Sabda Rasulullah SAW:
‘Siapa saja yang tidak berbakti kepada suaminya maka ia mendapat laknat dan Allah dan malaikat serta semua manusia.”
Bermuka masam terhadap suami. Sabda Rasulullah SAW:
“Siapa saja perempuan yang bermuka masam di hadapan suaminya berarti ia dalam kemurkaan Allah sampai ia senyum kepada suaminya atau ia meminta keredhaannya.”

Jahat lidah atau mulut pada suami. Sabda Rasulullah SAW:
“Dan ada empat golongan wanita yang akan dimasukkan ke dalai Neraka (diantaranya) ialah wanita yang kotor atau jahat lidahnya terhadap suaminya.”

Membebankan suami dengan permintaan yang diluar kemampuannya.

Keluar rumah tanpa izin suaminya. Sabda Rasulullah SAW:
“Siapa saja perempuan yang keluar rumahnya tanpa ijin suaminya d akan dilaknat oleh Allah sampai dia kembali kepada suaminy atau suaminya redha terhadapnya.”
(Riwayat Al Khatib)Berhias ketika suaminya tidak disampingnya. Maksud firman Allah
“Janganlah mereka (perempuan-perempuan) menampakkan perhiasannya melainkan untuk suaminya.”
(An Nur 31)

Menghina pengorbanan suaminya. Maksud Hadis Rasulullah SAW
“Allah tidak akan memandang (benci) siapa saja perempuan yang tidak berterima kasih di atas pengorbanan suaminya sedangkan dia masih memerlukan suaminya.”

Mengijinkan masuk orang yang tidak diijinkan suaminya ke rumah
maksud Hadis:
“Jangan ijinkan masuk ke rumahnya melainkan yang diijinkan A suaminya.” (Riwayat Tarmizi)

Tidak mau menerima petunjuk suaminya.
Maksud Hadis:
“Isteri yang durhaka hukumnya berdosa dan dapat gugur nafkahnya ketika itu. Jika ia tidak segera bertaubat dan memint ampun dari suaminya, Nerakalah tempatnya di Akhirat kelak. Apa yang isteri buat untuk suami adalah semata-mata untuk mendapat keredhaan Allah SWT”

Sumber : www.suryaningsih.wordpress.com

Permisalan Istri yang Buruk dlm Al-Qur`an

penulis Al-Ustadzah Ummu Ishaq Zulfa Husein Al-Atsariyyah
Sakinah Mengayuh Biduk 30 - Januari - 2006 23:21:09
Di akhirat kelak tiap manusia akan menuai apa yg ia tanam di dunia. Begitu juga seorang istri. Ia akan menerima balasan sesuai dgn amalan di dunia. Sebagus apapun suami itu tdk akan memperingan dari adzab Allah k
.
Setiap muslimah tentu mendambakan diri dapat menjadi istri yg baik istri yg shalihah yg dipuji sebagai sebaik-baik perhiasan dunia oleh Ar-Rasul n
:
اَلدُّنْيَا مَتَاعٌ وَخَيْرُ مَتَاعِ الدُّنْيَا اَلْمَرْأَةُ الصَّالِحَةُ
“Dunia itu adl perhiasan dan sebaik-baik perhiasan dunia adl wanita shalihah.”1
Sehingga seorang muslimah dituntut utk senantiasa bersungguh-sungguh menjaga diri agar tdk terpuruk dlm kejelekan dan keburukan yg berakibat kehinaan bagi dirinya. Karena ia semesti berusaha mengambil ibrah dari peristiwa atau kisah yg ada baik yg telah lampau maupun yg belakangan. I‘tibar seperti ini merupakan tuntunan dari Rabbul ‘Izzah Allah k
sebagaimana firman-Nya:
فَاعْتَبِرُوا يَا أُولِي اْلأَبْصَارِ
“Maka ambillah sebagai pelajaran bagi kalian wahai orang2 yg mempunyai pandangan.”
Di dlm Al-Qur`an yg mulia Allah k
banyak membuat permisalan/ perumpamaan utk hamba-hamba-Nya agar mereka mau merenungkan dan memikirkannya.
وَتِلْكَ اْلأَمْثَالُ نَضْرِبُهَا لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَفَكَّرُوْنَ
“Dan perumpamaan-perumpamaan itu Kami buat utk manusia agar mereka berpikir.”
Di antara gambaran istri yg buruk disebutkan dlm ayat berikut ini:
ضَرَبَ اللهُ مَثَلاَ لِلَّذِيْنَ كَفَرُوا امْرَأَةَ نُوْحٍ وَامْرَأَةَ لُوْطٍ كَانَتَا تَحْتَ عَبْدَيْنِ مِنْ عِبَادِنَا الصَّالِحِيْنَ فَخَانَتَاهُمَا فَلَمْ يُغْنِيَا عَنْهُمَا مِنَ اللهِ شَيْئًا وَقِيْلَ ادْخُلاَ النَّارَ مَعَ الدَّاخِلِيْنَ
“Allah membuat istri Nabi Nuh dan istri Nabi Luth sebagai perumpamaan bagi orang2 kafir. Kedua berada di bawah ikatan pernikahan dgn dua orang hamba yg shalih di antara hamba-hamba Kami. Lalu kedua istri itu berkhianat2 kepada kedua suami mereka mk kedua suami mereka itu tdk dapat membantu mereka sedikitpun dari siksa Allah dan dikatakan kepada keduanya: ‘Masuklah kalian berdua ke dlm neraka bersama orang2 yg masuk neraka’.”
Istri Nabi Nuh dan istri Nabi Luth Termasuk orang2 Kafir
Nabi Nuh p
dan Nabi Luth p
merupakan dua insan yg Allah k
pilih utk menerima risalah dan menyampaikan kepada kaum mereka. Kedua rasul yg mulia ini pun mengemban risalah dgn sebaik-baik mengajak kaum mereka yg durhaka agar kembali kepada Allah k
dgn mentauhidkan-Nya dan meninggalkan peribadatan kepada selain-Nya.
Namun dgn ke-mahaadilan-Nya Allah k
menakdirkan istri kedua nabi yg mulia ini justru tdk menerima dakwah suami mereka. Padahal kedua adl teman kala siang dan malam yg mendampingi ketika makan dan tidur selalu menyertai dan menemani. Kedua istri ini mengkhianati suami mereka dlm perkara agama krn kedua beragama dgn selain agama yg diserukan oleh suami mereka. Kedua enggan menerima ajakan kepada keimanan bahkan tdk membenarkan risalah yg dibawa suami mereka.3
Disebutkan oleh Ibnu Abbas c
bahwa istri Nabi Nuh berkata kepada orang2: “Nuh itu gila”. Bila ada seseorang yg beriman kepada Nabi Nuh p
ia pun mengabarkan kepada kaum yg dzalim lagi melampaui batas4. Sementara istri Nabi Luth p
mengabarkan kedatangan tamu Nabi Luth p
kepada kaumnya5 padahal Nabi Luth p
merahasiakan kedatangan tamu krn khawatir diganggu oleh kaumnya6.
Inilah pengkhianatan mereka kepada suami mereka. Hubungan mereka berdua dgn suami yg shalih dan kedekatan mereka tdk bermanfaat sama sekali disebabkan kekufuran mereka7. Sehingga kelak di hari akhirat dikatakan kepada kedua istri tersebut: “Masuklah kalian berdua ke dlm neraka.”
Kedekatan Suami-Istri tanpa Disertai Keimanan Tidaklah Bermanfaat di Sisi Allah k
Kelak
Asy-Syaikh ‘Athiyyah Salim menyatakan: “Dalam firman Allah k
:
فَلَمْ يُغْنِيَا عَنْهُمَا مِنَ اللهِ شَيْئًا
“Maka kedua suami mereka itu tdk dapat membantu mereka sedikitpun dari siksa Allah.”
ada penjelasan bahwa pertalian suami istri tdk bermanfaat sama sekali dgn ada kekufuran dari salah satu pihak. Allah k
telah menerangkan apa yg lbh penting daripada hal itu pada seluruh hubungan kekerabatan seperti firman-Nya:
يَوْمَ لاَ يَنْفَعُ مَالٌ وَلاَ بَنُوْنَ
“Pada hari di mana tdk bermanfaat harta dan anak-anak.”
Dan firman-Nya:
يَوْمَ يَفِرُّ الْمَرْءُ مِنْ أَخِيْهِ. وَأُمِّهِ وَأَبِيْهِ. وَصَاحِبَتِهِ وَبَنِيْهِ
“Pada hari di mana seseorang lari dari saudara dari ibu dan bapak dari istri dan anak-anaknya.”
Allah k
menjadikan dua wanita ini sebagai perumpamaan bagi orang2 kafir dan ini mencakup seluruh kerabat sebagaimana yg telah kami sebutkan.
Aku pernah mendengar Asy-Syaikh –semoga Allah k
merahmati kami dan beliau– dlm muhadharah pernah membahas permasalahan ini. Beliau pun menyebutkan kisah dua wanita tersebut demikian pula kisah Nabi Ibrahim p
bersama ayah juga Nabi Nuh p
bersama anaknya. mk sempurnalah seluruh sisi kekerabatan: ada istri bersama suami anak bersama bapak dan bapak bersama anaknya. Beliau juga menyebutkan hadits Rasulullah n
:
يَا فَاطِمَةُ اعْمَلِي فَإِنِّي لاَ أُغْنِي عَنْكِ مِنَ اللهِ شَيْئًا
“Wahai Fathimah beramallah engkau krn aku tdk bisa mencukupimu dari Allah sedikitpun.”
Kemudian beliau berkata: “Hendaklah seorang muslim mengetahui bahwa tdk ada seorang pun yg bisa memberikan kemanfaatan kepada orang lain pada hari kiamat kelak walaupun kerabat yg paling dekat kecuali dgn perantara keimanan pada Allah dan dgn syafaat yg diizinkan-Nya kepada hamba yg dimuliakan-Nya sebagaimana dlm firman Allah k
:
وَالَّذِيْنَ آمَنُوا وَاتَّبَعَتْهُمْ ذُرِّيَتَهُمْ بِإِيْمَانٍ أَلْحَقْنَا بِهِمْ ذُرِّيَتَهُمْ
“Dan orang2 yg beriman dan diikuti oleh anak-anak turunan mereka dlm keimanan mk akan Kami gabungkan mereka itu dgn anak-anak turunan mereka.”
Al-Imam Ibnul Qayyim v
berkata: “Ayat-ayat ini mengandung tiga permisalan satu utk orang2 kafir dan dua permisalan lagi utk kaum mukminin8. Kandungan permisalan utk orang2 kafir yaitu bahwa orang kafir akan disiksa krn kekufuran dan permusuhan terhadap Allah k
rasul-Nya dan para wali-Nya. Dengan kekufuran tersebut hubungan nasab tdk bermanfaat bagi juga periparan atau hubungan lain di antara sekian hubungan dgn kaum mukminin. Karena seluruh hubungan itu akan terputus pada hari kiamat kecuali pertalian yg bersambung dgn Allah k
saja lewat bimbingan tangan para rasul. Seandai hubungan kekerabatan periparan atau pernikahan itu bemanfaat walau tanpa disertai keimanan niscaya hubungan Nuh dgn istri dan Luth dgn istri akan bermanfaat. Namun ternyata kedua tdk dapat menolong istri mereka dari adzab Allah k
sedikit pun. Bahkan dikatakan kepada istri-istri mereka: “Masuklah kalian ke dlm neraka bersama orang2 yg masuk”. Ayat ini memutus keinginan dan harapan orang yg berbuat maksiat kepada Allah k
dan menyelisihi perintah-Nya utk mendapat kemanfaatan dari kebaikan orang lain baik dari kalangan kerabat atau orang asing sekalipun ketika di dunia hubungan antara kedua sangatlah erat. Tidak ada hubungan yg paling dekat daripada hubungan ayah anak dan suami istri. Namun lihatlah Nabi Nuh p
tak dapat menolong anak Nabi Ibrahim p
tak dapat menolong ayah Nabi Nuh dan Luth i
tak dapat menolong istri dari adzab Allah k
sedikit pun. Allah k
berfirman:
لَنْ تَنْفَعَكُمْ أَرْحَامُكُمْ وَلاَ أَوْلاَدُكُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يَفْصِلُ بَيْنَكُمْ
“Karib kerabat dan anak-anak kalian sekali-kali tdk akan bermanfaat bagi kalian pada hari kiamat. Dia akan memisahkan antara kalian.”
يَوْمَ لاَ تَمْلِكُ نَفْسٌ لِنَفْسٍ شَيْئًا
“ hari seseorang tdk berdaya sedikitpun utk menolong orang lain.”
وَاتَّقُوا يَوْمًا لاَ تَجْزِي نَفْسٌ عَنْ نَفْسٍ شَيْئًا
“Dan jagalah diri kalian dari adzab hari kiamat yg pada hari itu seseorang tdk dapat membela orang lain walau sedikit pun.”
وَاخْشَوا يَوْمًا لاَ يَجْزِي وَالِدٌ عَنْ وَلَدِهِ وَلاَ مَوْلُوْدٌ هُوَ جَازٍ عَنْ وَالِدِهِ شَيْئًا
“Takutlah kalian dgn suatu hari yg pada hari itu seorang bapak tdk dapat menolong anak dan seorang anak tdk dapat menolong bapak sedikitpun.” (I‘lamul Muwaqqi‘in 1/188 sebagaimana dinukil oleh Al-Imam Al-Qasimi dlm tafsir Mahasin At-Ta`wil 9/183-184)
Pelajaran yg Bisa Dipetik
 Hubungan dan kedekatan seorang istri dgn suami yg shalih berilmu dan berakhlak mulia tdk bermanfaat sama sekali di hadapan Allah k
kelak bila si istri tetap berkubang dlm kejelekan dan dosa.
 Adzab Allah k
hanya bisa dihindari dgn ketaatan bukan dgn wasilah sehingga seorang istri yg durhaka namun ia memiliki suami yg shalih tdk akan bisa menghindar dari adzab Allah k
dgn perantara kedekatan dgn sang suami.
 Dengan ada perintah agar istri Nuh dan istri Luth masuk ke dlm neraka Allah k
hendak memutus harapan tiap orang yg berbuat maksiat dari mendapatkan kemanfaatan dari keshalihan orang lain.
 Seorang istri tdk sepantas berkhianat kepada suami dlm kehormatan maupun dlm agamanya. Bahkan ia harus menyepakati suami dlm kebaikan dan ketaatan. Terlebih bila suami adl seorang da‘i dia mesti menjadi orang pertama yg mengikuti dakwah suami dan mendukung dakwah sebagaimana yg dilakukan Khadijah x
dgn suami yg mulia Rasulullah n
.
 Masing-masing orang harus beramal agar selamat di akhirat krn mendapatkan rahmat Allah k
dan tdk mengandalkan amal orang lain. Termasuk pula seorang istri ia harus bertakwa kepada Allah k
menjalankan apa yg diperintahkan dan menjauhi apa yg dilarang. Janganlah ia tertipu dgn keberadaan suami bagaimanapun keshalihan keilmuan yg tinggi dan kedudukan yg mulia dlm agama di hadapan mad‘u- dan masyarakatnya. Jangan ia merasa cukup dgn bersuamikan seorang ustadz atau seorang syaikh sekalipun lalu ia merasa aman merasa pasti masuk surga krn kedudukan suaminya. Sehingga ia pun duduk berpangku tangan enggan utk belajar agama Allah k
guna menghilangkan kejahilan dan malas pula beramal shalih9. Kita katakan pada orang seperti ini: Ambillah pelajaran wahai ukhti dari kisah istri dua nabi yg mulia Nuh dan Luth i
.Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.
1 HR. Muslim no. 1467 kitab Ar-Radha’ bab Khairu Mata’id Du Al-Mar`atush Shalihah
2 Berkhianat di sini bukan maksud mereka berdua menyeleweng/selingkuh dgn lelaki lain yg bukan suami mereka dgn melakukan zina atau perbuatan fahisyah/keji lainnya. Karena para istri nabi terjaga dari berbuat fahisyah disebabkan kehormatan/ kemuliaan para nabi tersebut. Dengan demikian Allah k
tak mungkin memasangkan nabi dgn seorang istri yg suka melacurkan diri . Para mufassirin sepakat tdk ada seorang pun dari istri nabi yg berzina
3 Al-Mishbahul Munir fi Tahdzib Tafsir Ibni Katsir hal. 1423 Taisir Al-Karimir Rahman hal. 874
4 Ma‘alimut Tanzil/ Tafsir Al-Baghawi 4/338 Ahkamul Qur’an Al-Jashshash 4/624
5 Diriwayatkan oleh Ath-Thabari dlm tafsir no. 34461 34462
6 Karena kaum Nabi Luth p
punya kebiasaan keji mereka senang melakukan hubungan dgn sesama jenis . Bila melihat seorang lelaki yg tampan mereka sangat bernafsu utk mengumbar syahwat binatang mereka. Nabi Luth p
pernah kedatangan tamu yg terdiri dari para malaikat dgn rupa lelaki yg rupawan. Allah k
kisahkan dlm Al-Qur`an:
وَلَمَّا جَاءَتْ رُسُلُنَا لُوْطًا سِيْءَ بِهِمْ وَضَاقَ بِهِمْ ذَرْعًا وَقَالَ هَذَا يَوْمٌ عَصِيْبٌ. وَجَاءَهُ قَوْمُهُ يُهْرَعُوْنَ إِلَيْهِ وَمِنْ قَبْلُ كَانُوا يَعْمَلُوْنَ السَّيِّئَاتِ قَالَ يَاقَوْمِ هَؤُلاَءِ بَنَاتِي هُنَّ أَطْهَرُ لَكُمْ فَاتَّقُوا اللهَ وَلاَ تُخْزُوْنِ فِي ضَيْفِي أَلَيْسَ مِنْكُمْ رَجُلٌ رَشِيْدٌ. قَالُوا لَقَدْ عَلِمْتَ مَا لَنَا فِي بَنَاتِكَ مِنْ حَقٍّ وَإِنَّكَ لَتَعْلَمُ مَا نُرِيْدُ. قَالَ لَوْ أَنَّ لِي بِكُمْ قُوَّةً أَوْ آوِي إِلَى رُكْنٍ شَدِيْدٍ قَالُوا يَالُوْطُ إِنَّا رُسُلُ رَبِّكَ لَنْ يَصِلُوا إِلَيْكَ فَأَسْرِ بِأَهْلِكَ بِقِطْعٍ مِنَ اللَّيْلِ وَلاَ يَلْتَفِتْ مِنْكُمْ أَحَدٌ إِلاَّ امْرَأَتَكَ إِنَّهُ مُصِيْبُهَا مَا أَصَابَهُمْ..
“Dan tatkala datang utusan-utusan Kami itu kepada Luth ia merasa susah dan merasa sempit dada krn kedatangan mereka dan ia berkata: “Ini adl hari yg amat sulit”. Akhir datanglah kaum kepada dgn bergegas-gegas. Dan sejak dahulu mereka selalu melakukan perbuatan-perbuatan yg keji. Luth berkata: “Wahai kaumku inilah putri-putriku mereka lbh suci bagi kalian mk bertakwalah kepada Allah dan janganlah kalian mencemarkan namaku di hadapan tamuku ini. Tidak adakah di antara kalian seorang yg berakal?” Mereka menjawab: “Sesungguh kamu telah tahu bahwa kami tdk mempunyai keinginan terhadap putri-putrimu dan sungguh kamu tentu mengetahui apa yg sebenar kami kehendaki”. Luth berkata: “Seandai aku memiliki kekuatan utk menghadapi kalian atau jika aku dapat berlindung kepada keluarga yg kuat tentu akan aku lakukan”. Para utusan itu berkata: “Wahai Luth sesungguh kami adl utusan-utusan Rabbmu sekali-kali mereka tdk akan dapat mengganggumu. Karena itu pergilah dgn membawa keluarga dan pengikut-pengikutmu di akhir malam jangan ada seorang pun di antara kalian yg tertinggal kecuali istrimu sungguh dia akan ditimpa adzab seperti yg menimpa mereka…”
7 Tafsir Abdurrazzaq Ash-Shan‘ani 3/324 Jami’ul Bayan fi Ta`wilil Qur`an/Tafsir At-Thabari 12/160-161 Taisir Al-Karimir Rahman hal. 874 Adhwa`ul Bayan 8/381
8 Seperti disebutkan dlm kelanjutan ayat di atas :
وَضَرَبَ اللهُ مَثَلاً لِلَّذِيْنَ آمَنُوا اِمْرَأَةَ فِرْعَوْنَ إِذْ قَالَتْ رَبِّ ابْنِ لِي عِنْدَكَ بَيْتًا فِي الْجَنَّةِ وَنَجِّنِي مِنْ فِرْعَوْنَ وَعَمَلِهِ وَنَجِّنِي مِنَ الْقَوْمِ الظَّالِمِيْنَ. وَمَرْيَمَ ابْنَتَ عِمْرَانَ الَّتِي أَحْصَنَتْ فَرْجَهَا فَنَفَخْنَا فِيْهِ مِنْ رُوْحِنَا وَصَدَّقَتْ بِكَلِمَاتِ رَبِّهَا وَكُتُبِهِ وَكَانَتْ مِنَ الْقَانِتِيْنَ
“Dan Allah membuat istri Fir’aun sebagai perumpamaan bagi orang2 yg beriman ketika ia berdoa: ‘Ya Rabbku bangunkanlah untukku sebuah rumah di sisi-Mu dlm jannah dan selamatkanlah aku dari Fir’aun dan perbuatan dan selamatkanlah aku dari kaum yg dzalim.’ Dan Maryam putri Imran yg memelihara kehormatan mk Kami tiupkan ke dlm rahim sebagian ruh Kami dan Maryam membenarkan kalimat-kalimat Rabb dan kitab-kitab-Nya. Adalah dia termasuk orang2 yg taat.”
9 Namun bagaimana ia bisa beramal dgn benar dan tepat bila tdk belajar? Bukankah al ilmu qablal qauli wal ‘amali seperti ucapan Al-Imam Al-Bukhari ketika memberi judul bab dlm Shahih .